Header Ads


Visi Pejabat Negara untuk OTSUS dan DOB Papua Telah Gagal Total




Oleh : Elias Douw -

BERDASARKAN UU Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Irian Barat oleh Negara Republik Indonesia atau NKRI, kemudian berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tanggal 18 April 20007 nama Irian Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat. Berdirinya Papua atau Irian Barat berawal dari hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan pada 27 Desember 1945-an.

Maka setelah dimekarkan provinsi Papua Barat pemerintah pusat menciptakan RUU baru untuk mekarkan Provinsi baru di Papua yaitu Irian Jaya pada 2001 dan nama Irian Jaya diganti menjadi Papua setelah UUD No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada 2007. Maka sejak 2020 massa akhir Otsus setelah 20 tahun beroperasi di tanah Papua dan Otonomi khusus (Otsus) jilid I, Pempus berhasil mekarkan 3 Provinsi baru di tanah Papua antara Papua Pegunungan, Papua tengah dan Papua selatan pada sejak 30 juni 2022 melalui rapat paripurna tanpa terlibat MRP, DPRP, DPRD, dan tanpa melibatkan rakyat Papua untuk menyampaikan hasil pendapat, maka hal tersebut sistem permainan dari segelintir fungsionaris haus akan kekuasaan oleh negara melalui elit Papua karena 3 daerah otonomi baru (DOB) yang di mekarkan di tanah Papua adalah alasannya untuk membungkam gerakan perjuangan ideologi bangsa Papua. 

Demikian disahkan Otsus Jilid I masa berjalannya, orang asli Papua (OAP) menjalani aktivitas kehidupan tanpa apa-apa diatas negerinya. Di kala itu, segelintir elit Papua pernah mengatakan bahwa, OTSUS dan DOB adalah salah satu pintu menuju kedamaian atau kesejateraan bagi rakyat Papua diatas tanah dan negerinya sendiri, namun, Jutaan rakyat Papua sendiri di bumi cenderawasih tak memiliki apa-apa. Terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut hanya segelintir pejabat saja yang dapat kolusi dan korupsi namun rakyat dapat di bohongi dengan selembar kertas proposal seraya berpura-pura perintahkan kepada rakyat Papua bahwa, “Ada Bantuan Sosial dari Pusat (Bansos) walau dana jalur Otonomi Khusus (Otsus). Ketika masyarakat menghadap ke kantor terkait namun minta adminitrasi bermacam-macam, katanya sesuai permintaan pempus dan kadang rakyat tak berpendidikan dibohongi oleh elit daerah.

Koordinator Menteri Politik, Hukum dan Ham, (Menkopolhukam), Mahfud MD pernah mengatakan saat jumpa pers disalah satu kantor di Jakarta saat demo serentak penolakan Otsus dan Dob oleh seluruh rakyat Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) diantaranya 122 organisasi besar di tanah Papua dan Papua. Pada tanggal 14 Juni 2022 kelam pempus melalui Menkopolhukam menyatakan ,’’Dana otsus untuk rakyat Papua, kami pemerintah pusat selalu memberikan sebesar Rp 1000 trilliun untuk masyarakat Papua dan Papua Barat pertahun namun kenyataannya kemiskinan orang asli Papua makin berkembang mencapai 5.0000-an di tanah Papua selama Otsus Jilid I. Di selah- selah demo penolakan rakyat Papua beribu-ribu masa penolakan perpanjangan otsus jilid II dan DOB, pernah mengatakan bahwa, "tolak Dob dan Otsus,” karena DOB dan otsus adalah hasilnya kami tidak tahu, kami hanya tahu itu namanya otsus, maka itu kami rakyat Papua dengan tegas menolak, perpanjangan Otsus berjilid-jilid dan kehadiran DOB di tanah Papua. Menurut rakyat Papua, Dob dan Otsus ialah pintu atau mayat bagi manusia Papua diatas tanah sendiri. Selama Otsus Jilid I berjalannya sejak 2001 kelam kami menjalani kehidupan diatas tanah sendiri tanpa dana Otsus dan menikmati dari hasil jualan sendiri. oleh sebab itu, analisis menurut rakyat Paua untuk OTSUS dan DOB adalah gerbang masuk pemusnahan bagi manusia Papua diatas tanah dan negerinya sendiri.

DPR RI mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang (RUU Otsus Papua) dalam rapat paripurna DPR RI ke 23 masa persidangan V tahun sidang 2020-2021. Dari penggesahan Kedua (UU Otonomi khusus Papua) jilid I, Dana trilliunan Otsus tersebut dari Jakarta milik orang Papua tidak tau hasilnya, OAP tau hanya namanya Otsus, maka ketika pengesahan kedua RUU itu sama saja buka gerbang pemusnahan bagi rakyat Papua, karena selama otsus dan pemekaran provinsi baru banyak pelanggaran HAM yang menimpa terhadap
manusia Papua dimana-mana (any where) sepertinya diskriminasi, disiksa, dirampok, ditembak, dibudak, dan dibunuh. Seperti pelanggaran HAM Paniai, Nduga, perang masih terus terjadi antara Tni-Polri versus Tpnpb. Seluruh tanah Papua banyak kekerasan penembakan yang sedang diabaikan dan terus diabaikan. 

Kekerasan penembakan, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan bukanlah hal baru yang harus terjadi selama masa otsus pertama namun dari dulu sejak 1963 ketika Papua antara Indonesia masuk dalam perundingan anektisasi di meja perserikatan bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa hingga kini kehidupan manusia Papua hidup di bumi sendiri namun masih dalam kandang bangsa kolonial dengan beribu kekerasan dan penderitaan. 

Setahun menjelang 3 DOB disahkan, konflik makin merajalela. Apa tujuan dari Rancangan Undang-Undang Otsus dan untuk apa mengesahkan UU Otsus melalui rapat paripurna DPR RI di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada kamis (15/7/2021) atas pekerjaan kolaborasi segelintir elit di Papua tanpa terlibat rakyat, MRP, DPRP, dan pejabat Papua untuk menyampaikan hasil pendapat rakyat di tanah sendiri. Sayangnya, atas perjuangan itu seketika daerah otonomi baru DOB di sahkan satu tahun berjalannya kekerasan masih di tindak melakukan oleh aparat gabungan TNI/POLRI terhadap orang asli Papua setiap hari.

Dalam bulan yang sama, tanggal dan hari yang berbeda, ketika tahun pertama daerah otonom baru di resmikan kota sentral Jakarta baru saja masuk tahun baru 2023, Pemerintahan provinsi baru mulai terjadi kekerasan penembakan negara melalui militerisme terhdap orang Papua di wilayah Provinsi Papu Pegunungan di Sinakma Wamena. Akar konfliknya terjadi karena penculikan anak namun aparat gabungan TNI & POLRI melindungi pelaku kejahatan kepada anak di Wamena. Dalam kericuhan penculikan ini harus diselesaikan secara hukum ke pihak kepolisian untuk menyelesaikan kedua pihak antara masyarakat dan si pelaku penculik justru TNI dan polri mengambil kebijakan dan mengeluarkan tembakan kepada masyarakat Papua, maka akibat dari kericuhan tersebut 11 masyarakat di Wamena, Papua Pegunungan dapat tertembak dengan peluru besi milik negara.

Orang Asli Papua saat ini kehadiran DOB dan OTSUS dipandang bahwa ialah mesin pemusnahan bagi manusia Papua diatas bangsa dan leluhur sendiri juga kehadiran DOB dan OTSUS adalah bukan kesejahteraan bagi rakyat Papua juga bukan membawa kedamaian antara manusia Papua dengan non Papua, dan visi dan misi Otsus telah gagal total. Oleh Sebab itu, beri kesempatan terhormat kepada rakyat Papua untuk menentukan masa depan yang lebih baik.

*)Penulis adalah wartawan yang sedang aktif menulis di portal wagadei.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.