Header Ads


Penghapusan Foto Jurnalis di PN Manokwari, AJI Jayapura: Langgar Kebebasan Pers

Jayapura, (KABARKEDEGAPO) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura kembali mendapat laporan adanya aksi yang diduga menghalangi kerja pers di Manokwari, Papua Barat. Dua jurnalis mendapat dugaan aksi intimidasi yakni penghapusan foto saat meliput di Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin 17 Oktober 2022.

Kedua wartawan itu adalah Safwan Ashari Jurnalis Tribun Papua Barat dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari. Peristiwa ini terjadi pada pukul 15.50 WIT.

Saat itu Safwan dan Hendrik sedang meliput sidang militer anggota TNI yakni Sertu AFTJ yang terlibat kasus penembakan seorang kerabatnya hingga tewas di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terlaksana pada pukul 13.24 WIT. Pada awalnya sidang kasus tersebut berjalan secara terbuka dan tanpa ada larangan dari aparat keamanan

Tiba-tiba pada pukul 14.50 WIT, salah satu dari majelis hakim memerintahkan petugas panitera untuk memeriksa Safwan dan Hendri yang saat itu berada di samping salah satu pintu masuk ke ruangan sidang.

Petugas panitera itu terlebih dahulu menghampiri Hendri dan langsung meminta kartu identitas serta kartu pers miliknya. Panitera pun memerintahkan salah satu stafnya mengambil telepon seluler milik Hendri dan segera menghapus seluruh dokumentasi foto terkait proses persidangan.

Kemudian petugas panitera itu kembali memerintahkan orang yang sama memanggil Safwan untuk memeriksa telepon seluler miliknya yang juga merupakan alat kerja. Safwan pun mendatangi staf dari panitera tersebut. Staf itu diduga langsung memaksa Safwan memberikan telepon seluler miliknya untuk diperiksa.

Teryata staf itu tak hanya memeriksa namun juga langsung menghapus beberapa dokumentasi foto milik Safwan di telepon seluler yang berkaitan dengan persidangan kasus Sertu AFTJ di Pengadilan Negeri Manokwari.

Staf pengadilan militer yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada dalam pelaksanaan pengadilan militer kepada Safwan dan Hendri. Adapun salah satu dari kedua orang yang terlibat aksi penghapusan foto milik Safwan dan Hendri adalah anggota TNI.

AJI telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa Hendri dan Safwan. Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu AFTJ ke pihak Oditurat Militer.

Terkait peristiwa yang menimpa Hendri dan Safwan, maka AJI Jayapura mengeluarkan sejumlah poin pernyataan sikap:

Perbuatan dua orang yang menyebabkan penghapusan foto peliputan persidangan kasus Sertu AFTJ telah mencederai kebebasan pers yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

AJI Jayapura menyerukan peliputan semua kasus hukum di pengadilan militer harus transparan bagi semua pihak khususnya insan pers. Tujuannya agar pers dapat menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi dan memberikan rasa keadilan.

AJI Jayapura meminta Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menghentikan aksi intimidasi penghapusan foto jurnalis saat meliput persidangan di pengadilan militer tidak terulang lagi.

Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu AFTJ ke pihak Oditurat Militer.



(Rilis: AJI Jayapura)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.