Header Ads


DPRP Jalur Otsus Tidak Sekedar Wakil Masyarakat Adat dari 5 Wilayah Adat Papua


Oleh: Otis Tabuni

SELEKSI DPRP mekanisme pengangkatan telah berlangsung sejak bulan Desember 2019 - hari ini sedang menyeleleksi 42 dari 150 Orang calon anggota legislatif yang dinyatakan lolos hasil wawancara Dari hasil seleksi wawancara yang diumumkan minggu hasil wawancara pada Minggu lalu, 150 dari 454 orang dinyatakan lolos. Menurut Pansel, 150 orang merupakan hasil dari 30 orang perwilayah sehingga 5 wilayah adat menemukan 150 calon anggota legislatif jalur Otsus. Atas hasil sebagaimana dimaksud, terjadi banyak protes oleh calon anggota legislatif wakil masyarakat adat yang merasa dikorbankan hak politiknya. Memang berat bahwa memilih 14 kursi anggota DPRP dengan jumlah peserta sebanyak 721 awal pendaftaran, 455 Anggota hasil seleksi administrasi, 150 peserta dari hasil wawancara dan seterusnya 42 calon dan 28 anggota hingga finis di 14 orang sebagai DPRP terpilih jalur Otsus tidak semudah yang kita pikirkan. Oleh karena itu, panitia selesai DPRP Jalur Otsus Papua memutar otak mencari calon Terbaik dari 5 wilayah adat provinsi Papua. Kini tinggal 150 nama yang sedang menuju ke kursi panas yaitu 42 nama dari hasil seleksi Makalah dan verifikasi ulang administrasi. Selanjutnya 42 nama dimaksud akan menyerahkan kepada Majelis Rakyat Papua ( MRP) untuk legalisasi keaslian orang Papua berdasarkan amanah UU OTSUS Papua. Selanjutnya pansel kembali menetapkan 28 nama calon dan menyerahkan kepada Gubernur Papua guna menetapkan 14 nama sebagai calon terpilih DPRP periode 2019-2024.

Apa Reaksi Yang Muncul?

Belakangan ini banyak media yang memberitakan soal keindepensian Pansel DPRP Jalur Otsus Papua. Misalnya surat terbuka oleh Ustad Ismail Asso, yang menggugat pansel melalui media online www.suarapapua.com karena dirinya tidak dipilih dari hasil wawancara dan Adanya permohonan pemilihan ulang oleh LEMASKO di Timika karena wakilnya tak diloloskan pada tahap wawancara.

Menurut Ustad Asso, bahwa diduga pansel tidak independen dan salah menentukan marga dari Jayawijaya. Menurutnya marga Tabuni, Kogoya dan Wandikbo tidak ada di wilayah LAPAGO. Dan itu dibantah oleh beberapa pihak karena Marga Tabuni, Kogoya dan Wandikbo atau Wanimbo adalah marga besar di pegunungan tengah Papua (Wilayah Adat LAPAGO).

Bagi saya, pansel bekerja sesuai mekanisme yang ditetapkan berdasarkan perdasus tentang seleksi Calon DPRP Jalur Otsus, sehingga pemberitaan adanya dugaan yang menyalakan pansel itu tak benar karena ratusan orang saling berebut hanya 14 kursi. Pastinya Pansel bekerja secara maksimal dan bukan bermain kepentingan politik tertentu. Pastinya Pansel sangat paham dan sangat memahami bahwa masa saat ini di Papua menghadapi berbagai Persoalan dan DPRP Jalur Otsus tidak bisa asal-asalan. Hal ini menurut saya benar karena Papua membutuhkan orang yang siap kerja karena memahami Persoalan Papua dan sistem pemerintahan di Papua sehingga kehadirannya ikut mendorong mewujud cita-cita Pemerintahan hari Ini.

Apakah DPRP Jalur Otsus Papua sekedar wakil masyarakat Adat?

Bagi saya, tidak Sekedar wakil masyarakat adat wilayah adat tertentu. Memang ada hal-hal yang dapat diperjuangkan berdasarkan wilayah sebagai Wilayah adatnya. Tetapi bagi saya, hal yang lebih besar adalah kehadiran DPRP wakil rakyat di parlemen tidak sekedar berfikir dan kerjakan apa personal yang terjadi dapilnya atau wilayah adat dimana ia menerima kedudukannya dari wilayah yang Ia wakilkan.

Ada banyak konsep dan agenda yang diwujudkan oleh DPRP wakil masyarakat Adat. Misalnya bagaimana pembahasan soal Pembentukan Pradilan adat di Papua ? Perlu adanya perdasus tentang pembentukan Pradilan adat di Papua dan Tim sosialisasi serta tim penyusun naskah dari berbagai kalangan. Hal ini tidak hanya oleh DPRP tetapi bersama pemerintah provinsi, kabupaten kota yang didukung oleh berbagai kelompok pengambil keputusan di Papua. Selain upaya pembentukan Pradilan adat, Perlu adanya satu praksi 14 kursi DPRP Jalur Otsus secara khusus agar suaranya menetapkan langkah-langkah kerja kedepan sehingga tidak sekedar ikut arus dengan fraksi partai politik. 
Selanjutnya Perlu adanya pembentukan dan atau ketegasan tentang organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur hak-hak ulayat masyarakat adat. Tujuan Pembentukan ormas berupa Serikat Masyarakat Adat atau lainnyan adalah guna mengatasi persoalan tanah adat dan hak Ulayat atas tanah bagi masyarakat adat di Papua. 
Selama ini, tanah milik Masya adat selalu dikuasai dan dinikmati oleh pihak lain. Dilain sisi, oknum-oknum tertentu mengatasnamakan Kepala suku, Kepala adat atau tokoh tertentu untuk menjual tanahnya kepada pihak investor maupun individu. Hal ini benar adanya, bahwa banyak kasus ditemukan penjualan tanah mengatasnamakan oleh oknum tertentu.

Selanjutnya perlu adanya memproteksi hak-hak tertentu yang selama ini diabaikan. Misalnya hak atas kesehatan dan hidup sehat, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan lainnya sebagai wujud amanah UU Otsus Papua.

DPRP Jalur Otsus Papua mengambil peranan penting dalam mendukung pemerintah secara utuh dalam rangka menjawab tantangan politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya juga pembangunan demi mensejahterakan rakyat Papua. Misalnya, dukungan penuh kepada pemerintah dalam rangkah mewujudkan RUU OTSUS plus sebagai langkah strategis guna membangun Papua yang mandiri, beradab dan bermartabat.

Hal ini dapat dilihat dari fungsi kerja DPRP Jalur Otsus dimana memang disebutkan sebagai wakil masyarakat Adat, tetapi harus tahu bahwa persoalan di 5 wilayah adat merupakan bagian dari dampak atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintahan di Papua sehingga kerja DPRP untuk kepentingan umum adalah jawaban bagi Persoalan di 5 Wilayah adat. 
Misalnya soal RUU Otsus plus jika disahkan menjadi UU pemerintahan Papua, maka dampaknya akan dirasakan, dinikmati atau kembalikannya dari 5 wilayah Adat. Juga pembentukan Pradilan Adat, pembentukan fraksi khsus DPRP Jalur Otsus Papua, serikat Masyarakat Adat Papua dan lainnya merupakan untuk umum dan diterapkan bagi 5 wilayah adat. Sistem implementasinya akan diberikan tugas kepada DPRP wakil masyarakat Adat bersama DPRP Jalur partai politik sesuai wilayah adat masing-masing berdasarkan hak, kewenangan dan fungsi kerja DPRP. 
Selanjutnya, Papua hari ini dalam persoalan yang besar dan membutuhkan para calon yang memiliki integritas, kritis, loyal dan siap memikul beban atau salib. Hal ini penting karena ada beberapa Maslah sedang menanti saat ini. Beberapa Masalah dimaksud adalah sebagai berikut;

1. Persoalan HAM dan Politik

Sebagai wakil masyarakat adat, bagi saya bila ada persoalan hukum dan HAM di tengah- tengah masyarakat Adat, tidak bisa kita diam saja. Perlu adanya tindakan dengan memberikan edukasi kepada berbagai pihak, Perlu adanya kajian akademis, ilmiah dan lainnya guna memberikan solusi bagi diduga pelaku maupun korban.

2. Masa Otsus Papua akan berakhir

Sebagi wakil masyarakat adat yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2001 tentang Otsus Papua, maka kehadiran DPRP guna memberikan berbagai pertimbangan, masukan dan lainnya berdasarkan kajian Perspektif hukum, Perspektif sosial budaya, perspektif politik hukum dan lainnya langkah untuk memastikan bahwa Otsus Papua tidak sekedar manis dikertas tetapi implementasinyaharus memberikan kemanfaatan bagi rakyat agar keadilann terwujud, penghormatan terhadap HAM terjawab, penghargaan terhadap masyarakat hukum adat terlayani dan pendidik dan kesehatan terjawab sesuai dengan asrat dan kebutuhan masyarakat Papua.

DPRP Papua terutama Jalur Otsus Papua juga tidak segan-segan untuk mendorong aspirasi masyarakat Papua seperti apakah Otsus Papua perlu direvisi,? Model revisinya bagaiaman? Bagaimana dengan nasib RUU Otsus plus Papua? Apakah itu mampu menjamin atau solusi terakhir ? Atau bahkan Anggota DPRP perlu mendorong adanya agenda Referendum ? Bagi saya, aspirasi seperti ini bagian dari hak asasi manusia yang Perlu disampaikan secara terbuka. Jadi hal seperti ini bukan lawan sistem ketatanegaraan negaraan Indonesia namun bagian dari kebebasan berpendapat, berdemokrasi dan diberikan jaminan oleh jaringan hukum.


Timika, 30 Mei 2020


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.