Header Ads


Merdeka Adalah Hak Rakyat Papua

ILS


OPINI - Merdeka adalah hak Rakyat Papua. Merdeka menjamin betul dalam Hak Asasi Manusia [HAM] dan Hak Asasi Manusia sudah teratur dalam UUD1945 Pasal 28 mengatur tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengemukakan pendapat umum/publik.


Adapun, beberapa peraturan perundang-Undangan dibuat oleh Pemerintah Indonesia misalnya Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahwa, sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Namun semua peraturan perundang-undangan sama sekali tidak berguna atau tidak menjamin secara teratur. Dimana dan kapan akan mewujudkan membangun indeks kemanusiaan di negara ini, Rakyat kecil yang bersuara hak sendiri malah dituduh sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata [KKB], Pemberontak Separatis, bahkan sampai dipenjarakan hingga dikenakan pelanggaran Hukum pasal begini pasal begitu dan banyak ungkapan hinaan atau rasisme dilontarkan oleh penguasa tertinggi negara.


Kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia sangat jauh dari Negara-Negara Dunia. Katanya Negara hukum tetapi hukum tersebut gagal total membuktikan kepada Dunia karena Rakyat yang membuka kongres secara terbuka diusir dan dibubarkan oleh anak buah Pemerintah [TNI/POLRI].


Sebenarnya Papua Barat telah Merdeka tetapi kemunafikan Pemerintah Indonesia terus menjadi sasaran dan tempat berlomba mengejar jabatan dan kedudukan.

Rakyat Papua bersuara Papua Merdeka belarti Hak Rakyat Papua, Rakyat Papua bilang NKRI harga mati belarti itu lagi hak Rakyat Papua jadi tak perlu membatasi hak hidup banyak orang apalagi satu saja tidak wajar membatasi/memalang haknya.


Rakyat Papua berjuang menjadi bangsa besar atas Dasar hukum yang jelas, lambang yang jelas, dan orgasasi Papua medeka [OPM] bukan organisasi bukan main-main, bukan bersandiwara, tetapi memperjuangkan harkat dan martabat atau jatih diri Orang Asli Papua [OAP].


Perjuangan Rakyat Papua sebenarnya sangat konstitusional karena dijamin instrumen hukum yang bersifat nasional dan internasional. Lihat dari berbagai penjelasan hukum dan Ham jelas merangkul menjadi terbentuk wajah negara. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Pemerintah Indonesia di Jakarta segera hentikan kekerasan seperti menculik, membunuh, menganiaya, memenjarakan, dan kriminal lainnya. Dan lepaskan Papua dari Indonesia tanpa syarat dan tanpa kekerasan.


Kami berjanji: “Kami bersuara terus bersuara sampai akhir Papua Merdeka, Kami akan lawan..lawan..dan lawan sampai Orang Papua duduk tenang di negeri sendiri. Karena selama ini, kehidupan Orang asli Papua seperti hidup diatas jeruji duri.

Lawan! Lawan! dan Lawan adalah solusi terbaik untuk Orang Asli Papua demi mengakhiri penderitaan diatas Tanah Sendiri.


Penulis adalah Lelaki Pendiam tinggal kota Jeruk [Nabire] asal dari Wilayah adat Mee-Pago tepatnya di Tigi Peku [Deiyai]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.